Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek PUPR
Besok, Wagub Lampung Chusnunia Halim Kembali Digarap KPK
Senin, 25 November 2019 20:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Nunik bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11).
Sebelumnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (20/11). Namun, saat itu KPK belum memeriksa Nunik, karena surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan.
Baca juga : KPK Geledah 4 Tempat
"Jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/11). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," imbau Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditahan KPK.
KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Baca juga : Kasus Suap Proyek Bagasi, Direktur Bisnis PT INTI Digarap KPK
Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha dari proyek tersebut.
Kini, Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Chusnunia juga pernah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Rabu (13/11) pekan lalu. Namun, pemeriksaan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PUPR, KPK Garap Wagub Lampung Chusnunia
Dalam pemanggilan itu, Chusnunia diperiksa sebagai saksi bagi Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pemberian uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal cagub Lampung tahun 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya