Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek PUPR, Wagub Lampung Chusnunia Halim Merapat ke KPK

Selasa, 26 November 2019 11:13 WIB
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim merapat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi panggilan lembaga antirasuah, Selasa (26/11).

Chusnunia yang akrab disapa Nunik, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

Chusnunia tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 09.45 WIB. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pakai jurus mingkem, tak menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga : Besok, Wagub Lampung Chusnunia Halim Kembali Digarap KPK

Dia langsung masuk ke lobi KPK dan duduk di kursi yang tersedia di sana. Tak sampai 10 menit, dia menaiki tangga, menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Chusnunia pada Rabu (20/11) pekan lalu. Namun, dia tak hadir. Alasannya, surat panggilan belum sampai kepadanya.

Soal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengimbau Chusnunia agar bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan. "Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," imbau Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Baca juga : KPK Geledah 4 Tempat

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun hingga kini, hang bersangkutan belum ditahan KPK. KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha adalahKepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha dari proyek tersebut.

Kini, Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga : Kasus Suap Proyek Bagasi, Direktur Bisnis PT INTI Digarap KPK

Sebelumnya, Chusnunia diperiksa penyidik komisi antirasuah dalam kasus berbeda pada Rabu (13/11) dua pekan lalu.

Pemeriksaan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Chusnunia diperiksa sebagai saksi bagi Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pemberian uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal cagub Lampung tahun 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.