Dark/Light Mode

Tak Ada Lagi Status Hukum Yang Direbut

Mahfud MD Imbau PPP Islah

Sabtu, 14 Desember 2019 20:29 WIB
Menpolhukam Mahfud MD (bebaju batik) saat menghadiri Mukernas PPP Ke V di Jakarta, Sabtu (14/12). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Menpolhukam Mahfud MD (bebaju batik) saat menghadiri Mukernas PPP Ke V di Jakarta, Sabtu (14/12). (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap internal PPP melakukan islah karena sudah tidak ada lagi status hukum partai yang direbut.

"PPP sebaiknya islah, tidak ada lagi status hukum yang direbut, sudah selesai itu. Ini yang punya (PPP di bawah kepemimpinan Suharso)," kata Mahfud usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP Ke-V, di Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca juga : Siang Ini, Erick Bongkar Temuan Terbaru Skandal Harley

Dia mengatakan PPP di bawah kepemimpinan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum, merupakan PPP yang sah dan diakui pemerintah. Menurut dia, PPP yang lain dianggap tidak ada menurut hukum sehingga sebaiknya partai tersebut islah dan permasalahan sudah selesai.

"Yang lainnya dianggap tidak ada menurut hukum. PPP sebaiknya islah dan sudah selesai jadi tidak perlu diungkit lagi," ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Baca juga : Ada Lagi Yang Bebas?

Mahfud mengatakan, PPP merupakan partai Islam paling tua yang ada di Indonesia yang membawa pesan sejarah untuk memperjuangkan Islam di bumi Indonesia sebagai rahmatan lil alamin, inklusif, penganut moderasi.

Menurutnya, keberadaan PPP sebagai partai Islam yang juga membawa pesan Islam Ahlul Sunah Waljamaah yang terbuka terhadap perbedaan, bersahabat dengan orang-orang yang berbeda kultur, agama, suku dan ras. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.