Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tak Ada Lagi Status Hukum Yang Direbut
Mahfud MD Imbau PPP Islah
Sabtu, 14 Desember 2019 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap internal PPP melakukan islah karena sudah tidak ada lagi status hukum partai yang direbut.
"PPP sebaiknya islah, tidak ada lagi status hukum yang direbut, sudah selesai itu. Ini yang punya (PPP di bawah kepemimpinan Suharso)," kata Mahfud usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP Ke-V, di Jakarta, Sabtu (14/12).
Baca juga : Siang Ini, Erick Bongkar Temuan Terbaru Skandal Harley
Dia mengatakan PPP di bawah kepemimpinan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum, merupakan PPP yang sah dan diakui pemerintah. Menurut dia, PPP yang lain dianggap tidak ada menurut hukum sehingga sebaiknya partai tersebut islah dan permasalahan sudah selesai.
"Yang lainnya dianggap tidak ada menurut hukum. PPP sebaiknya islah dan sudah selesai jadi tidak perlu diungkit lagi," ujarnya seperti yang dilansir Antara.
Baca juga : Ada Lagi Yang Bebas?
Mahfud mengatakan, PPP merupakan partai Islam paling tua yang ada di Indonesia yang membawa pesan sejarah untuk memperjuangkan Islam di bumi Indonesia sebagai rahmatan lil alamin, inklusif, penganut moderasi.
Menurutnya, keberadaan PPP sebagai partai Islam yang juga membawa pesan Islam Ahlul Sunah Waljamaah yang terbuka terhadap perbedaan, bersahabat dengan orang-orang yang berbeda kultur, agama, suku dan ras. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya