Dark/Light Mode

KPK Terus Usut Kasus AGK, Dalami Dugaan Keterlibatan Shanty Alda

Kamis, 28 November 2024 15:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap tersebut.

"Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," ujar Tessa, Kamis (28/11/2024).

Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan.

Baca juga : AS Keras Kepala, Kembali Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata Di Gaza

"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.

“Jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK. Nah MS ini sedang kita dalami, apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (6/11/2024).

Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu. Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan Selasa, 20 Februari 2024.

Baca juga : Negara Dan Aliran Sesat

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut.

Dalam kasus tersebut, Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif, orang kepercayaan Abdul Gani.

Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Baca juga : Dalami Dugaan Keterlibatan di TPPU AGK, KPK Akan Panggil Lagi Bos Mineral Trobos

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp 4.477.200.000.

Uang itu diberikan beberapa kali. Pemberian bertujuan mempengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.