Dark/Light Mode

Jaga Amanat Reformasi, PP Hikmahbudhi Tolak usulan Polri di Bawah TNI/Kemendagri

Minggu, 1 Desember 2024 10:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - PP Hikmahbudhi tak sepakat dengan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus yang mengusulkan agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri. Sebab, usulan ini dinilai menciderai amanat Reformasi.

“PP Hikmahbudhi menyatakan menolak usulan Polri dikembalikan di bawah TNI/Kemendagri karena mengkhianati semangat reformasi,” tegas Ketua Umum Hikmahbudhi, Candra Aditiya, Minggu (1/12/2024).

Pemisahan Polri dari ABRI yang sudah dimulai era BJ Habibie pada tahun 1998, kata dia, merupakan semangat untuk menjaga profesionalitas dan independensi Polri dalam penegakan hukum.

Baca juga : Dilarang Bawa Makanan Sendiri, Sahabat Tolak Jadi Pengiring Pengantin

Posisi Polri hari ini yang berada di bawah Presiden, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 memiliki tugas pokok yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dan mengayomi, melindungi serta melayani masyarakat.

“Kinerja Polri hari ini sudah baik di bawah kepemimpinan bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Candra.

Hal ini, tuturnya, dibuktikan dengan hasil survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri mencapai lebih dari 75 persen.

Baca juga : Jaga Integritas Hakim, Ketua MA Minta Audio Imbauan Diputar 2 Kali Sepekan di Pengadilan

“Jadi saya rasa hari ini Polri sudah on the track, menjalankan peran dan tugasnya dengan sangat bagus,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus dalam konferensi pers pada Kamis lalu mengusulkan agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.

Sebabnya, dia menduga ada ketidaknetralan korps baju cokelat di Pilkada 2024.

Baca juga : Janjikan Reformasi, PM Jepang Shigeru Ishiba Keukeuh Tak Mau Lengser

“Tuduhan yang diungkapkan oleh politisi PDIP harus dibuktikan dengan bukti yang konkret, jangan malah membuat suasana gaduh di tengah masyarakat dan menggiring opini publik ke sesuatu yang salah,” tegas Candra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.