Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

KPK Garap Bupati Padang Lawas

Selasa, 17 Desember 2019 13:22 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ali diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (17/12). 

Selain Ali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra. Keempatnya adalah mantan Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal Azhar Umar, Zainuddin seorang notaris, serta dua saksi dari unsur wiraswasta Benson dan Amir Widjaja.

Baca juga : Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurua perkara  perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

Namun karena PT MTI kalah,  Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut. Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. 

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. 

Baca juga : KPK Kembali Periksa Bos PTPN VI dan Ketum Dewan Pembina APTRI

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. 

Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.