Dark/Light Mode

Berkas Perkara Suka Bolak-Balik, Kejaksaan Sering Dilaporkan Ke Ombudsman

Selasa, 17 Desember 2019 15:58 WIB
Berkas Perkara Suka Bolak-Balik, Kejaksaan Sering Dilaporkan Ke Ombudsman

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kerap dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia. Yang paling sering dikeluhkan adalah penundaan proses perkara oleh jajaran korps adhyaksa itu. 

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyinggung soal bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan dan Kepolisian di hadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hadir dalam laporan akhir tahun Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). 

“Perlu kami sampaikan bahwa bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan sangat baik oleh Kejaksaan Agung dengan kepolisian dengan membuat standar pelayanan, jangan sampai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini, dengan petunjuk. Tapi masih banyak laporan masyarakat, dengan demikian, petunjuk saja tidak selalu cukup terutama untuk kasus-kasus yang agak susah begitu ya," beber Ninik.

Baca juga : Buruk, Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan ke Ombudsman

Ombudsman mengusulkan dilakukannya penyederhanaan terkait pelaksanaan gelar perkara. Ninik berharap itu dapat menjadi solusi bagi pihak kejaksaan dan kepolisian. 

“Ada usulan-usulan memang ingin ada penyederhanaan terkait dengan pelaksanaan gelar perkara, supaya pemeriksaan petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada kepolisian itu lebih mudah dicarikan jalan keluar," tuturnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Kejagung memiliki standar soal berkas perkara. Apabila tak memenuhi syarat, berkas itu akan dikembalikan kepada kepolisian. 

Baca juga : Blockchain Berpeluang Diterapkan Di Indonesia

“Di dalam KUHAP juga sudah diatur. Kalau tak memenuhi syarat formil-materiil tentunya akan kami kembalikan," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin mengklaim, jajarannya sudah selektif memilah perkara yang akan masuk ke pengadilan. Dia mengingatkan, hasil penyidikan akan sangat berpengaruh pada proses penuntutan nantinya.

“Karena hasil penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan. Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau perkaranya hanya untuk bebas. Kecuali kalau itu ada sesuatu, tentu pengawasan akan bertindak," tutur Burhanuddin.

Baca juga : Cegah Kebocoran Impor Baja, Kemenperin Pakai Jurus Sibana

Jaksa, lanjutnya, ingin sempurna dalam mengajukan tuntutan. Dia tak ingin jaksa mendapatkan sanksi atas perkara yang ditanganinya itu nantinya menghasilkan putusan bebas. 

“Yang normatif, bolak-balik (berkas) perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi, dan kalau ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa terkena hukuman," tandas Burhanuddin. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.