Dark/Light Mode

Waka KPK: Masih Ada 300 Nomor Telepon Disadap

Rabu, 18 Desember 2019 16:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, komisinya masih melakukan penyadapan terhadap 200-300 nomor telepon sampai saat ini. Alex menepis kegiatan penyadapan berhenti semenjak UU KPK hasil revisi berlaku.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," ujar Alex usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (18/12).

Baca juga : Hari Gini Kok Masih Ada Penggusuran dan Ricuh

Alex menyatakan, penyadapan itu sudah berlangsung sejak 8-6 bulan lalu. Ada juga yang baru dilakukan sejak satu bulan lalu, ketika komisi antirasuah menerima laporan masyarakat. "Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," tepisnya.

Hanya saja, kata komisioner KPK terpilih 2019-2023 itu, nantinya kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Baca juga : Soal Penusukan, DPR Sayangkan Masih Ada Yang Nyinyirin Wiranto

"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," tandasnya. Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.