Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kasus Impor Gula Diduga Rugikan Negara Rp 578 M

Selasa, 21 Januari 2025 07:20 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka impor gula di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka impor gula di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

 Sebelumnya 
Abdul Qohar juga mengutara­kan, penyidik telah mengan­tongi hasil perhitungan kerugian negara kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP).

“Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata keru­giannya lebih dari Rp 400 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilaku­kan oleh BPKP adalah Rp 578 miliar,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa 80 saksi untuk menguak perkara korupsi impor­tasi gula tahun 2015–2016 ini "Termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara lang­sung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ujar Abdul Qohar.

Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah

Dia menandaskan, penyidik bekerja secara teliti ketika me­nentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertang­gungjawaban atau tidak.

“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertang­gungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” tanahnya.

Untuk diketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perenca­naan, Pelaksanaan dan Penga­wasan Tata Niaga Impor tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017 menyebutkan bahwa penerbitan persetujuan impor gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga Gula Kristal Putih (GKP) tahun 2015 hingga semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton tidak melalui rapat koordinasi.

Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi

Berdasarkan laporan terse­but, pada tahun 2015, PT AP mendapat Persetujuan Impor (PI) GKM dari Kemendag dengan kuota sebanyak 105 ribu ton. Lalu pada 2016, PT AP mendapat tiga PI GKM dengan kuota masing-masing 20 ribu ton, 105 ribu ton, dan 157,5 ribu ton.

Sedangkan PT PDSU dan PT MT baru mendapat PI GKM pada tahun 2016. Dimana PT PDSU mendapat kuota 25,5 ribu ton, dan PT MT mendapat kuota 12 ribu ton.

Dalam kasus impor gula 2015-2016, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetap­kan sebagai tersangka karena saat memberikan izin PI GKM untuk diolah menjadi GKP. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak me­merlukan impor gula.

Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

Kejagung menemukan bukti persetujuan impor yang dike­luarkan Tom Lembong itu juga tidak melalui rakor dengan in­stansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Selain Tom Lembong, Keja­gung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.