Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Kasus Impor Gula Diduga Rugikan Negara Rp 578 M
Selasa, 21 Januari 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Abdul Qohar juga mengutarakan, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578 miliar,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa 80 saksi untuk menguak perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016 ini "Termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah
Dia menandaskan, penyidik bekerja secara teliti ketika menentukan apakah para saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban atau tidak.
“Ketika ditemukan alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti maka pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka. Akan tetapi, kalau belum, tentu kami tidak akan masuk ke sana,” tanahnya.
Untuk diketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017 menyebutkan bahwa penerbitan persetujuan impor gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga Gula Kristal Putih (GKP) tahun 2015 hingga semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton tidak melalui rapat koordinasi.
Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi
Berdasarkan laporan tersebut, pada tahun 2015, PT AP mendapat Persetujuan Impor (PI) GKM dari Kemendag dengan kuota sebanyak 105 ribu ton. Lalu pada 2016, PT AP mendapat tiga PI GKM dengan kuota masing-masing 20 ribu ton, 105 ribu ton, dan 157,5 ribu ton.
Sedangkan PT PDSU dan PT MT baru mendapat PI GKM pada tahun 2016. Dimana PT PDSU mendapat kuota 25,5 ribu ton, dan PT MT mendapat kuota 12 ribu ton.
Dalam kasus impor gula 2015-2016, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena saat memberikan izin PI GKM untuk diolah menjadi GKP. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis
Kejagung menemukan bukti persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya