Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah

Perusahaan Terdakwa Raup Untung Rp 1 Triliun

Jumat, 31 Januari 2025 07:15 WIB
Pemilik PT TIN Hendry Lie saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). (Foto: Foto: Mulia/detikcom)
Pemilik PT TIN Hendry Lie saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). (Foto: Foto: Mulia/detikcom)

 Sebelumnya 
Hendry bersama para petinggi smelter swasta lain melalui HM bekerja sama dengan perusahaan BUMN untuk menerbitkan surat perintah kerja di wilayah IUP perusahaan BUMN.

Tujuannya melegalkan pembe­lian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan BUMN.

Menurut jaksa, seluruh per­buatan itu tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bergantian. Para Kepala Dinas itu yakni inisial SW, Rus, AS, juga Direktur Jenderal Mineral dan Batu baraKementerian ESDM insial BGA.

Hendry bersama-sama ter­dakwa lainnya kemudian menyepakati harga sewa perala­tan processing penglogaman. Rinciannya, sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya, yang kajiannya dibuat mundur alias backdate.

Baca juga : Pemerintah Siap Kucurkan Modal Hingga Rp 10 Miliar

Hendry bersama para petinggi smelter swasta yang lain, meny­etujui pembayaran biaya penga­manan oleh HM melalui PT QSE, yang adalah perusahaan money changer milik HLN. Setelahnya, seluruh uangnya diserahkan kepada HM.

Menurut jaksa, perbuatan ko­rupsi tersebut dilakukan Hendry Lie bersama-sama para terdakwa dan pihak lain, yang mengakibat­kan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dari adanya kerugian pembayaran sewa alat processing penglogaman smelter swasta sebesar Rp 2,2 triliun.

Kedua, atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sejumlah Rp 26,6 triliun. Dan ketiga, dari adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun lebih.

Baca juga : Program Pangan Murah Digeber Jelang Ramadan

Perbuatan Hendry telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, Hendry sendiri melalui PT TIN sekitar Rp 1 triliun, Dirut PT RBT melalui perusahaannya Rp 4,5 triliun, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Rp 325,9 juta, T selaku pemilik CV VIP Rp 3,6 triliun, RI melalui PT SBS Rp 1,9 triliun.

Kemudian SG melalui PT SIP Rp 2,2 triliun, Direktur Keuangan PT Timah inisial EE melalui CV Sal Rp 986,7 miliar, HM dan HLN sebesar Rp 420 miliar, CV IMP dan CV KKMM Rp 4,1 triliun, dan memperkaya 375 mitra jasa usaha pertamban­gan Rp 10,3 triliun.

Selain itu, bentuk kerugian lingkungan sejumlah Rp 151,7 triliun di antaranya merupakan tanggung jawab Hendry dan para terdakwa lainnya selaku pemi­lik dan petinggi dari 4 smelter swasta lainnya.

Jaksa menyatakan, perbua­tan Hendry Lie memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : PSV Rusak Rekor Sempurna Liverpool

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Toni Irfan menanyakan sikap Hendry. Lantas terdakwa menyerahkannya kepada penasihat hukumnya.

“Mohon izin Yang Mulia, setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan, kami dengan hormat akan mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum Hendry.

“Berarti mengajukan keberatanatau eksepsi ya, terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Eksepsi di hari Senin tanggal 3 Februari (2025),” putus ha­kim yang dilanjutkan menutup sidang. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.