Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MA Perintahkan Ketua PN Jakut Laporkan Kericuhan Sidang Razman-Hotman ke APH
Senin, 10 Februari 2025 23:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum mengenai dugaan penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dalam persidangan terdakwa Razman Arif Nasution.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu siapa pun pelakunya. Sehingga pelaku harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada APH dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan, MA mengecam keras kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dan tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan muruah pengadilan.
MA turut mengomentari sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadan
Menurut MA, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, tetapi bersinggungan dengan materi kesusilaan. Sehingga dinyatakan tertutup untuk umum.
Yanto menjelaskan, hal itu adalah otoritas hakim yang dijamin penuh Undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 218 KUHAP.
Sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," sambungnya.
Sementara terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
Baca juga : Strategi ICoFR untuk Keandalan Laporan Keuangan dan Kepercayaan Bisnis
Bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, ketua majelis hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.
"Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.
Yanto mengatakan, MA berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, kericuhan pecah saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Mulanya, hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman.
Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif.
Baca juga : PPN Naik, Harga Barang Di E-Commerce Terkerek
Setelah hakim keluar ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman. Momen itu turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.
Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman. Sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang.
Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya. Sesaat kemudian, tiba-tiba salah satu dari tim penasihat hukum Razman malah menaiki meja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya