Dark/Light Mode

Ini Perkara-Perkara Yang Diurus Nurhadi

Senin, 16 Desember 2019 20:39 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tahun 2015-2016, dan penerimaan gratifikasi.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci perkara-perkara yang diurus Nurhadi.

Pertama, pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Saut mengungkapkan, pada tahun 2010, PT MIT menggugat perdata PT KBN. Pada awal 2015, Rezky, menantu Nurhadi, menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara terkait sengketa itu.

Baca juga : Final, Rudiantara Jadi Dirut PLN

"Yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN, serta proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar. Akan tetapi, PT MTI kalah. Karena pengurusan perkara tersebut gagal, maka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara kedua adalah perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Saut menuturkan, tahun 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.

Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra, mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Baca juga : Ngaji Bareng Gus Baha

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu.

"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE (Rezky)," tutur Saut.

Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga : Hoaks, Musuh Bersama yang Harus Diperangi

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ungkap Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.