Dark/Light Mode

Kasus Suap Kuota Impor Ikan KPK Garap Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo

Kamis, 26 Desember 2019 11:14 WIB
Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo, Richard Alexander Anthony sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019, Kamis (26/12).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Richard diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa.

Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor ikan, diduga telah membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.

Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto.

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Bos PTPN Holding

Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.

Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap Wagub Maluku

Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 400 juta lebih kepada Mujib, untuk keperluan pribadi.

Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo, yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan.

Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

Baca juga : Benarkah Terjadi Desyariatisasi Produk Hukum Nasional? (3)

Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.