Dark/Light Mode

Kasus Nurhadi, KPK Garap Biro Kepegawaian MA

Kamis, 26 Desember 2019 11:08 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi.

Supatmi bakal bersaksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, dia bakal diperiksa untuk tersangka HS Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Bos PTPN Holding

Nurhadi melalui Rezky menerima sembilan lembar cek senilai Rp 14 miliar untuk mengurus perkara perdata PT MIT versus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun karena PT MTI kalah, Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Nurhadi juga menerima Rp 33,1 miliar dari pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata itu. Transaksi tersebut dilakukan 45 kali.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi yang begitu besar.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap Wagub Maluku

Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Selain itu, Nurhadi juga menerima gratifikasi sedikitnya Rp 12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Pemberian itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Total, Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Garap Bupati Padang Lawas

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.