Dark/Light Mode

Jauh Dari Tuntutan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 3 April 2024 14:59 WIB
Hasbi Hasan (Foto: M. Wahyudin/RM)
Hasbi Hasan (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan

Majelis hakim menyatakan Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Toni Irfan saat membacakan amar putusan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Selain pidana badan Hasbi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000 (Rp 3,88 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakim.

Baca juga : Anak Nagari Bagikan Paket Sembako Kepada Dhuafa Di Kolong Tol Penjaringan

Hakim menilai, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pertimbangan yang memberatkan,  perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca juga : Sambut Lebaran, Garuda Hadirkan Diskon Tiket Hingga 80 Persen

Sedangkan yang meringankan, Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.