Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Majelis Hakim meyakini Kasdi dan Harta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua eks pejabat Kementan ini didakwa bersama-sama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Baca juga : Kementerian ESDM Luncurkan Situs Energi Baru Terbarukan
Dalam perkara ini, majelis hakim memvonis SYL dengan hukuman pidana 10 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar AS (setara Rp 486 miliar) paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya