Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah KONI dan Gratifikasi

KPK Sebut Imam Nahrawi Ngantongin Duit Rp 26,5 M

Rabu, 18 September 2019 17:49 WIB
Menpora Imam Nahrawi (batik hijau muda), saat menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Menpora Imam Nahrawi (batik hijau muda), saat menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam perkara suap penyaluran dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK menyebut, Imam menerima total uang Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah, yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Rinciannya, Imam menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Uang itu diterima Imam, melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca juga : KPK Dalami Uang Rp 70 Juta Buat Menag Lukman

Miftahul juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pekan lalu, Rabu (11/9), ia sudah ditahan duluan

Dalam rentang waktu 2016-2018, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora, dan pihak Iain yang terkait," jelas eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Baca juga : Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR Sukiman

Komisi antirasuah menyesalkan kelakuan Menpora Imam Nahrawi ini. Praktik penerimaan suap, gratifikasi yang dianggap suap, dan ketidakpatuhan melaporkan penerimaan gratifikasi oleh para penyelenggara negara sangat mengganggu upaya pemerintah, dalam mencapai tujuannya.

"Sangat disesalkan, ini terjadi dalam bidang kepemudaan dan olahraga yang sangat krusial. Apalagi, tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografi," tutur Alex.

Jika anggaran-anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet dan meningkatkan kapasitas pemuda-pemuda Indonesia malah dikorupsi, dampaknya tentu akan sangat buruk untuk masa depan bangsa.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Aspidsus Jateng

"Apalagi, kali ini dilakukan oleh pucuk pimpinan teratas dalam sebuah kementerian yang dipercaya mengurus atlet dan pemuda Indonesia," sesal Alex, yang akan kembali menjabat Wakil Ketua KPK periode mendatang.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.