Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dana Hibah KONI

KPK Panggil Saksi Untuk Imam Nahrawi, Giliran Eks Asisten Manajer Pencairan Satlak Diperiksa

Senin, 7 Oktober 2019 12:40 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus dana hibah KONI. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus dana hibah KONI. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Saksi yang dipanggil adalah mantan Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak Primsa Reiki Mamesah.

Baca juga : Pengacara Sayangkan Penahanan Imam Nahrawi

"Hari ini, dijadwalkan memeriksa dua pemeriksaan terhadap mantan Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak Primsa Reiki Mamesah sebagai saksi untuk tersangka IMR, terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan, dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).

Sekadar latar, Imam telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 27 September 2019. Menyusul asistennya, Miftahul Ulum (MIU) yang dibui lebih dulu pada 11 September 2019. 

Baca juga : Imam Nahrawi: `Jangan Sampai, Ini Membuat Justifikasi Seolah Saya Bersalah`

Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga : KPK Segera Periksa dan Tahan Menpora Imam Nahrawi

Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.

Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019, di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.