Dark/Light Mode

KPK Terus Lacak Aset Haram Emirsyah dan Hadinoto

Rabu, 7 Agustus 2019 17:35 WIB
Emirsyah Satar (kiri)  dan Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)
Emirsyah Satar (kiri) dan Hadinoto Soedigno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian ke negara.

"Pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya, yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

Dalam penanganan kasus ini, selain bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri. Khususnya, dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) atau KPK-nya Inggris.

Sejauh ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. "Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," lanjut Syarif.

Baca juga : PLN Terus Pulihkan Aliran Listrik, Sebagian Wilayah Sudah Normal

KPK mengucapkan terima kasih kepada otoritas penegak hukum di Singapura dan Inggris, atas seluruh bantuan yang telah diberikan. Baik sejak awal dilakukannya penyidikan bersama, maupun penyerahan alat bukti melalui jalur Mutual Legal Assistance (MLA).

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Central Authority MLA Kementerian Hukum dan HAM atas kerja samanya. "KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan supaya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tandas Syarif.

Baca juga : Duh, Capim KPK Males Lapor Harta Kekayaan

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sementara Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi  yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.