Dark/Light Mode

Soal Ada Rencana Suap Rp 2,5 Miliar

Keterangan Penyidik KPK Langsung Dibantah Hasto

Sabtu, 10 Mei 2025 07:15 WIB
Para saksi disumpah sebelum sidang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM.ID)
Para saksi disumpah sebelum sidang terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM.ID)

 Sebelumnya 
Setelah penyerahan, terda­pat percakapan atau chat antara Saeful dan Harun Masiku soal dana talangan tersebut. Rossa menawarkan untuk membuka barang bukti percakapan terse­but dalam sidang.

Barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti elektronik para pihak saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2019 lalu, berupa per­cakapan WhatsApp (WA).

Sementara Hasto menyatakan keberatan atas seluruh keterangan Rossa sebagai saksi dalam sidangnya. Dia menyebut, penyidik bukan merupakan saksi fakta.

Baca juga : Industri Hijau Tingkatkan Ekspor & Lapangan Kerja

“Kemudian yang kedua, ke­beratan terhadap keterangan bahwa saya berkomunikasi dengan WA melalui Agustiani Terima kasih,” ujarnya.

“Saksi gimana, tetap pada keterangannya?” hakim mengonfirmasi Rossa.

“Iya, tetap,” timpal Rossa.

Baca juga : Kinerja LPS Diyakini Akan Makin Moncer

Hasto didakwa bersama-sa­ma dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana ka­sus Harun Masiku yakni Saeful Bahri; dan Harun Masiku mem­berikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu da­lam rentang 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupaya­kan KPU untuk menyetujui per­mohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian OTT oleh KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut diberikan lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Baca juga : Jakarta Belum Ramah Pesepeda Dan Pejalan Kaki

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut me­merintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan pon­selnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.