Dark/Light Mode

Imbas Tudingan Contempt of Court

Sahabat Mahfud Adukan Advokat Ke Bareskrim

Kamis, 15 Mei 2025 18:17 WIB
Kelompok pendukung mantan Menko Polhukam Mahfud MD Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat bernama Muhamamd Taufiq ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa
Kelompok pendukung mantan Menko Polhukam Mahfud MD Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat bernama Muhamamd Taufiq ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok pendukung mantan Menko Polhukam Mahfud MD Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat bernama Muhamamd Taufiq ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025).

Sahabat Mahfud mengadukan Taufiq karena diduga melontarkan pernyataan tidak benar alias hoax terhadap Mahfud MD.

"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait penyataan saudara Taufik yang menuding Pak Mahfud MD melakukan Contempt of Court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua Koordinator bidang Hukum Sahabat Mahfud Duke Ari Widagdo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Duke menegaskan, Mahfud tak pernah mengomentari langsung perkara dugaan ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca juga : Pasang Spanduk Kontroversial, Pejabat Kesbangpol Akan Diperiksa BKD Banten

Mantan Cawapres di Pilpres 2024 ini hanya pernah berkomentar soal gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkrah. Bukan gugatan yang kini tengah dipegang oleh Taufiq sebagai advokat terkait.

"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan yang diadukan oleh Muhammad Taufiq di pengadilan. Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.

Kedatangan Duke ke Bareskrim membawa sejumlah bukti-bukti kuat. Dari potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video penyataan Mahfud yang dipersoalkan Taufiq.

Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduan pihaknya.

Baca juga : BSI Tambah Jaringan ATM Dan CRM Perkuat Layanan Ke Masyarakat

"Kita tempuh proses hukum ini. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataannya dan belum meminta maaf. Kita baru pengaduan dan konsultasi, mudah-mudahan segera diproses," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk mengakomodir desakan dari Sahabat Mahfud seluruh Indonesia. Dia tak ingin, kabar tak benar ini akhirnya memicu protes berlebihan di ruang publik.

Pihaknya, kata Andzar sebenarnya berharap agar Taufiq beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya. "Kita lihat pertanggung jawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," pungkasnya.

Sekadar informasi, polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi menyeret Mahfud MD. Mahfud dilaporkan seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.

Baca juga : Indonesia-China Sepakat Kerja Sama Maritim, Kemlu: Bukan Akui Nine Dash Line

Sebelumnya, Taufiq menganggap pendapat Mahfud perbuatan Contempt of Court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi.

Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta. Taufiq mengancam akan memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP untuk penghinaan dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.

"Dia telah melakukan Contempt of Court. Tak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum," ujar Taufiq.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.