Dark/Light Mode

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020 18:35 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, politikus yang akrab disapa Rommy itu terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq, dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga : Maju Jadi Ketum PAN, Asman Abnur Di-back up Hatta Rajasa

Majelis Hakim menyatakan, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. Rommy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai melakukan intervensi. Supaya Haris lolos proses seleksi, dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.

Selain itu, Rommy juga terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi, terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sementara uang dari Muafaq sebesar Rp 41,4 juta juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab.

Haris dan Muafaq telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Baca juga : Pengembangan PLTP Muara Laboh Tahap II Dimulai Tahun Ini

Hukuman terhadap Rommy ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa sebelumnya menuntut Rommy untuk dihukum 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Juga  pencabutan hak politik selama 5 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rommy, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga : Mantan Dirut PT INTI Jadi Kandidat Dirut Garuda

Yang memberatkan, hakim menilai Rommy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Rommy telah bersikap sopan selama proses persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan pengadilan ini, Rommy dan Jaksa KPK menyatakan untuk pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.