Dark/Light Mode

Tok, Mantan Direktur PT KS Divonis 1,5 Tahun

Senin, 11 November 2019 16:46 WIB
Wisnu Kuncoro (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wisnu Kuncoro (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (PT KS), Wisnu Kuncoro, divonis 1,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diberikan karena Wisnu terbukti menerima Rp 101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp 55,5 juta) dari dua pengusaha.

"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11) seperti dikutip antaranews.com.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Wisnu dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang diambil majelis hakim Hastopo, Hariono, dan M Idris M Amin tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," tambah hakim Hastopo.

Baca juga : Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Wisnu terbukti menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 55,5 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara serta Rp 46,26 juta dan 4 ribu dolar AS dari Kenneth Sutardja selaku Dirut PT Grand Kartech Tbk.

Pemberian itu ditujukan agar Wisnu melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai makelar pengadaan barang dan jasa agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard danHarbors Stockyard yang seluruhnya bernilai Rp 13 miliar serta pengadaan 2 unit boilerberkapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp 24 miliar dan atau jasa Operation and Maintainance (OM) terharap seluruhn boiler yang ada di PT Kraktau Steel pada 2019.

Baca juga : Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Akhirnya Divonis Bebas

Untuk pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel, Kurniawan meminta uang Rp 5,5 juta kepada Yudi Tjokro sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel termasuk WIsnu Kuncoro untuk makan bersama di hotel Gran Melia Jakarta. Pada 18 Maret 2019, Karunia meminta Yudi Tjokro selaku pihak yang telah ditujuk PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana pekerjaan segera menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi Yudi Tjokro. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.