Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilpres Dan Pilkada Tidak Serentak, MK Putuskan Pemilu 2029 Berubah
Sabtu, 28 Juni 2025 08:20 WIB
Sebelumnya
Plus-Minus Putusan MK
Dipisahkannya penyelenggaran Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda 2 tahun dinilai memiliki plus-minus. Apa saja?
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno berbicara dari sisi minusnya. Kata dia, memisahkan Pileg antara DPR dengan DPRD bikin ongkos politik makin mahal.
Kenapa? Karena dengan pemisahan itu, maka caleg DPR dan DPRD tidak bisa lagi bertarung secara sepaket. Padahal selama ini, untuk mengirit biaya kampanye, caleg DPR selalu tandem dengan caleg DPRD baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga : Rutin Ketemuan, Prabowo-Anwar Ibrahim Benar-benar Soulmate
"Konsekuensi biaya pelaksanaan terpisah itu jadi hal yang dipertimbangkan," ujar Eddy.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow tak menampik ada dampak minus dari putusan MK ini. Pertama, pemisahan Pemilu membuat biaya yang dikeluarkan jadi dua kali lipat.
Kedua, yakni pontensi munculnya politisi lompat panggung. Kata dia, caleg yang sebelumnya gagal di Pemilu nasional bisa langsung nyalon di Pilkada atau sebaliknya. Politik jadi ajang coba-coba, bukan lagi soal pengabdian.
Kendati demikian, lanjut dia, putusan MK ini memiliki kelebihan. Yakni, mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi. Selain itu, membuka peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal berkapasitas dan rekam jejak baik.
Baca juga : Nyatakan Kondisinya Baik-baik Saja, Jokowi Ajak Cucu Liburan
Para tokoh lokal kini bisa bersaing mandiri tanpa bergantung popularitas Capres atau partai besar di tingkat nasional. "Tak lagi andalkan efek ekor jas, terdongkrak oleh kandidat presiden," sebut Jeirry dalam keterangan tertulisnya.
Dari teknis penyelenggaraan, pemisahan ini meminimalisir beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas di lapangan. Sebab, Pemilu lima kotak suara dalam satu waktu, memicu kekacauan logistik dan kelelahan.
Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, putusan MK ini tidak menjamin penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih berintegritas.
Menurutnya, tanpa pembenahan regulasi dan sistem kepartaian, perubahan waktu Pemilu cuma sekadar persoalan teknis. "Jadi percuma utak-atik waktu atau teknis penyelenggaraan ini kalau dampaknya hanya untuk urusan teknis saja, tetapi tidak menyentuh ke urusan demokrasi yang substantif," ingat Lucius.
Baca juga : Kasus Pengadaan Laptop 9,9 T, Nadiem Dicegah Ke Luar Negeri
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengingatkan, implikasi konstitusional serta teknis putusan MK ini. Pembentuk UU, yakni DPR dan Pemerintah kudu cermat dalam menyusun desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah.
Menurutnya, dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029.
Fahri menilai, perpanjangan kepala daerah yang habis masa jabatannya bukan hal baru. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bisa menunjuk Penjabat Kepala Daerah. Namun untuk DPRD, kata dia, ini hal yang baru dan perlu kehati-hatian.
"Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan legal policy yang related serta reliable," tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya