Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Rabu, 29 Januari 2020 11:51 WIB
Muhaimin Iskandar tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Muhaimin Iskandar tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, hari ini.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). 

“Muhaimin Iskandar, Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Nama Cak Imin tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Rupanya, dia meminta memajukan jadwal pemeriksaan. "Muhaimin Iskandar dijadwalkan diperiksa besok, Kamis (30/1), tapi yang bersangkutan mengajukan hari ini," jelas Ali. 

Baca juga : KPK Garap KPU Sumatera Selatan

Cak Imin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.10 WIB. Berkemeja putih dibalut jaket hitam, Cak Imin tak mengeluarkan pernyataan apapun. Dia didampingi beberapa pejabat PKB. Di antaranya, mantan Menaker Hanif Dhakiri hingga mantan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Namun kedua mantan menteri itu hanya mengantar hingga lobi gedung komisi antirasuah.  

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Cak Imin. Penyidik diketahui pernah menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada 19 November lalu. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan KPK. 

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan. 

KPK belakangan getol memanggil dan memeriksa sejumlah politisi terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politisi PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik yang dipanggil dan diperiksa Rabu, 13 November 2019. 

Baca juga : KPK Garap Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur

Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmi Faishal Zaini. Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Saat itu, Abdul Ghofur juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. 

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Baca juga : Kasus Suap Proyek Masjid Agung di Solok Selatan, KPK Tahan Bos Dempo

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.