Dark/Light Mode

Kasus Suap PAW Anggota DPR Periode 2019-2024

KPK Garap KPU Sumatera Selatan

Rabu, 29 Januari 2020 11:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023 Kelly Mariana, dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Kelly dipanggil sebagai saksi, untuk tersangka Saeful Bahri.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/1).

Sebelumnya, KPK sudah memanggil empat saksi dari Komisioner KPU. Mereka adalah empat Komisioner KPU Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Viryan Aziz dah Evi Novita Ginting.

Baca juga : KPK Garap Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur

Usai diperiksa pada Selasa (28/1), Arief mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Salah satunya, soal aliran uang suap yang diterima Wahyu Setiawan.

Arief mengaku tak pernah menerima uang sogokan itu. "Cuma saya ditanya, Pak Arief terima (uang suap) juga nggak. Saya bilang nggak lah," ujar Arief sambil tertawa, usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Selain itu, Arief juga mengaku ditanya soal profil, jabatan, tugas kewenangan, dan relasinya dengan Wahyu, serta cara kerja mereka di KPU. Tak ketinggalan, cara KPU merespons atau menjawab surat-surat dari PDIP, terkait dengan perkara ini.

"Siapa pun bisa mengajukan PAW. Tetapi pengajuan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Arief.

Baca juga : KPK Tegaskan, Tak Sembunyikan Harun Masiku

Sementara Komisioner KPU Viryan Arief mengaku dicecar penyidik, mengenai proses PAW anggota DPR.  "Seputar pergantian PAW. Pergantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan usai diperiksa.

Viryan mengklaim telah menyampaikan kepada penyidik mengenai proses yang terjadi di KPU. Menurutnya, selama proses pembahasan, seluruh Komisioner KPU menyampaikan pendapatnya.

"Kita sama-sama berpendapat. Tidak ada hal yang berbeda dengan kasus tersebut, jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama. Bahwa penggantian calon terpilih tidak dapat terlaksanakan. Tidak ada (perbedaan pandangan). Kita semua sama, bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilakukan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga : Digarap 6 Jam, Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.