Dark/Light Mode

Amnesti, Abolisi, dan Jalan Tengah Demokrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 20:41 WIB
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional (IDN) Syifak Muhammad Yus. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional (IDN) Syifak Muhammad Yus. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik nasional, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, menimbulkan riak respons yang luas di ruang publik.

Tidak hanya itu, Presiden juga membebaskan sejumlah terpidana pasal penghinaan terhadap Presiden, yang selama ini menjadi perdebatan dalam ruang kebebasan berekspresi dan hukum pidana Indonesia.

Di tengah iklim demokrasi yang terbuka, perdebatan yang muncul tentu wajar dan sehat. Namun dalam suasana yang penuh emosi dan opini saling silang, dibutuhkan ruang reflektif untuk melihat kebijakan ini secara lebih menyeluruh dan proporsional.

Sebab, langkah ini tidak sekadar merupakan keputusan politik atas kasus perorangan, melainkan cerminan dari cara negara mengelola konflik dalam kerangka hukum dan rekonsiliasi kebangsaan yang lebih besar.

Baca juga : Di Balik Ijtihad Abolisi dan Amnesti Presiden

Melampaui Dimensi Hukum

Secara historis, pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia bukan hal baru. Konstitusi dan tradisi politik kita telah mengenal kedua instrumen ini sebagai bentuk penyelesaian terhadap situasi luar biasa, yang tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan hukum formal.

Maka, dalam konteks ini, keputusan Presiden sebaiknya tidak dibaca sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai ekspresi kemauan politik untuk merawat keutuhan nasional dan membangun jembatan pascakonflik politik yang sempat tajam.

Kita juga tidak boleh mengabaikan bahwa proses hukum yang menyentuh para tokoh tersebut juga terhadap para warga yang divonis akibat ekspresi politiknya berlangsung dalam lanskap sosial-politik yang dinamis, dengan ketegangan dan kalkulasi kekuasaan yang kompleks.

Baca juga : Yusril: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Lembong Sudah Tepat

Oleh sebab itu, ketika Presiden menggunakan hak prerogatifnya, langkah ini dapat dibaca sebagai ikhtiar untuk menata ulang relasi politik nasional, bukan sebagai penghapusan tanggung jawab perorangan.

Pilihan Politik Kebangsaan

Dalam praktik politik kenegaraan, tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak. Namun, kepemimpinan negara dituntut untuk memilih opsi dengan risiko paling kecil bagi keutuhan bangsa.

Politik bukan sekadar soal benar atau salah dalam logika hukum, melainkan juga soal membaca arah sejarah dan menjaga keberlanjutan kehidupan bernegara.

Baca juga : Usut Digitalisasi Pendidikan, KPK Tak Bisa Jalan Sendiri

Pemberian amnesti dan abolisi ini, jika ditempatkan dalam kerangka tersebut, dapat dimaknai sebagai pembebasan masyarakat dari siklus konflik yang berkepanjangan, bukan sekadar membebaskan individu dari tuntutan hukum.

Yang lebih dibutuhkan saat ini bukan vonis, bukan balas dendam, melainkan pemulihan kepercayaan kolektif bahwa perbedaan politik tidak harus bermuara pada kriminalisasi, dan bahwa negara memiliki mekanisme penyelesaian konflik secara damai dan beradab.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.