Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terkait Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

KPK Periksa Bos Harley Davidson

Selasa, 4 Februari 2020 14:37 WIB
Plt.Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt.Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa salam kapasitasnya sebagai sakai untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Djonnie Rahmat telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada pagi hari ini. Ia datang sekira pukul 10.10 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK untuk segera diperiksa. Belum diketahui kaitan petinggi PT Mabua Harley Davidson tersebut dengan perkara ini. 

Sementara Hadinoto Soedigno, merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Baca juga : Gemerlap Budaya Indonesia Di Balttour 2020 Latvia

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. 

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga : KPK Periksa Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎ 100 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.