Dark/Light Mode

Kasus Korupsi di Kemenag

KPK Periksa Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy

Kamis, 30 Januari 2020 12:12 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy, hari ini.

Vasco akan bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada tahun 2011.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1).

Baca juga : Kembangkan Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Komisioner KPU SumselĀ 

Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco akan digarap penyidik kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

Selain Vasco, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Ia juga diperiksa untuk Undang.

Dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 114 miliar, Undang diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Dia diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Dalam hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Sementara dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Penetapan tersangka itu merupakan proses pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Pejabat Telkom dan Fahd A Rafiq

Saat itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.