Dark/Light Mode

Kasus Korupsi di Kementerian Agama

KPK Periksa Mantan Pejabat Telkom dan Fahd A Rafiq

Rabu, 22 Januari 2020 11:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Account Representative Business Service Regional I - Divisi Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau PT Telkom Deni Handoko, Rabu (22/1).

Deni bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) tahun 2011.

Pemeriksaan terhadap Deni dilakukan tim penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag.

Baca juga : KPK Garap Mantan Sekjen Kemendagri

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1). 

Tak hanya Deni Handoko, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq.

Seperti halnya Deni, Fahd yang merupakan mantan narapidana korupsi di Kementerian Agama juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri.

Baca juga : Usut Korupsi Asabri, KPK Bagi Peran Dengan Polri

Dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 114 miliar, Undang diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut.

Dia diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Dalam hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Sementara dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga : Bangun Posko, Kemendagri Berikan Bantuan Korban Banjir di Banten

Penetapan tersangka itu merupakan proses pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011, dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar.

Saat itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.