Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penderita Anak Gagal Ginjal Meningkat
Fakta: Dukung Pemerintah Terapkan Cukai MBDK
Selasa, 5 Agustus 2025 10:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diingatkan segera memberlakukan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Ini dinilai sebagai salah satu solusi mengurangi bertambahnya korban penderita gagal ginjal di kalangan anak-anak.
Bila tidak, dikhawatirkan akan lebih banyak lagi anak-anak yang berpotensi menjadi korban. Tidak mustahil, kondisi ini justru akan mengganggu cita-cita Pemerintah mencapai target Generasi Emas pada 2045.
Hal ini ditegaskan Ary Subagyo Wibowo, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia. “Jangan sampai, cita-cita Pemerintah mencapai target Generasi Emas malah berbalik, menjadi Generasi Lemas,” sindirnya.
Pernyataan Ary ini dia sampaikan saat Media Briefing bertema “Peran Media dalam Advokasi Pengendalian PTM (Penyakit Tidak Menular) dan Regulasi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)”, Senin (4/8/2025) di Jakarta Pusat.
Dimoderatori Dr Azas Tigor Nainggolan, acara yang digelar oleh FAKTA Indonesia ini juga menghadirkan testimoni perjuangan Siti Rohmani, orang tua anak penderita penyakit ginjal.
Dr Azas Tigor Nainggolan. [Foto: Rusma/RM.id]
Makin bertambahnya korban penderita gagal ginjal di kalangan anak-anak ini, Ary Subagyo, melanjutkan, membuat Pemerintah akhirnya harus mengeluarkan biaya besar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena mesti menangani lebih banyak perawatan anak-anak penderita gagal ginjal, korban mengkonsumsi MBDK yang tidak terkontrol ini.
Yang jelas, tegas Ary, kewajiban ada di pihak Pemerintah. Apalagi sudah ada aturannya, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Isinya, mengizinkan pengenaan cukai pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat.
“Tinggal dijalankan saja oleh Menteri Keuangan. Tinggal ada keberanian saja dari Pemerintah untuk memberlakukan cukai pada minuma kemasan berpemanis,” tegasnya.
Kekuatannya, ujar Ary lagi, ada pada Pemerintah, khususnya pada Menteri Keuangan. Apalagi, katanya, DPR, dalam hal ini Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR sudah menyepakati penambahan objek cukai baru, MBDK, sebagai bentuk perluasan penerimaan negara.
Hal ini seperti dikutip dari laporan Panja Penerimaan, Panja menargetkan 12,31% terhadap PDB untuk batas atas pendapatan negara pada 2026. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding batas atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026 Kementerian Keuangan sebesar 12,22%. “Bahkan, penganggarannya juga sudah ditentukan oleh DPR,” jelasnya lagi.
Ary Subagyo Wibowo (kanan), Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia. [Foto: Rusma/RM.id]
Soal kenyataan banyaknya penderita gagal ginjal anak ini, diungkap langsung oleh Ketua Pengurus Yayasan Ginjal Anak Indonesia, Agustiya Sumaryati. “Dari kebanyakan penderita gagal ginjal anak, umumnya akibat mereka terbiasa mengkonsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) secara berlebihan,” ungkap Tiya, sapaan akrabnya.
Dia pun berharap, dengan adanya pemberlakuan cukai pada MBDK, akan membuat penjualan dan penyebarannya bisa terkontrol. Mengingat dampak negatifnya buat anak-anak yang sudah sangat ketagihan akibat pemanisnya.
Baca juga : Senayan Dukung Presiden Bersihkan Mafia Pangan
Saat ini, lanjut Tiya, di yayasannya dirawat 75 orang pasien, dengan usia di bawah 18 tahun berjumlah 60 anak. Sementara usia di atas 18 tahun ada 15 orang.
Setiap Bulan Selalu Ada yang Meninggal
Yang menyedihkan, ungkapnya, dari para pasien anak kalangan ekonomi pra sejahtera ini, setiap bulannya selalu saja ada yang meninggal dunia. Total, sudah ada 18 anak yang meninggal dunia.
Ketua Pengurus Yayasan Ginjal Anak Indonesia, Agustiya Sumaryati. [Foto: Rusma/RM.id]
Rincian jumlah pasien anak penderita gagal ginjal pada 2025:
1. Januari, 2 pasien
2. Februari, 4 pasien
3. Maret, 2 pasien
4. April, 3 pasien
5. Mei, 2 pasien
6. Juni, 3 pasien
7. Juli, 2 pasien
Belum lagi, lanjut Tiya, rata-rata pasien anak penderita gagal ginjal ini harus melakukan cuci darah tiga kali sepekan, dan umumnya hanya terpusat di Rumah Sakit Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Baca juga : Kibarkan Bendera One Piece, Menko Polkam: Pemerintah Akan Ambil Langkah Tegas
“Jadi rutinitas mereka bolak-balik ke RS. Di RSCM, antrian cuci darahnya luar biasa panjang, karena juga banyak dari luar daerah. Sementara rata-rata waktu cuci darah, antara 3 sampai 5 jam per orang. Kebayang kan, bagaimana kasihannya mereka, karena bosan dan lelah. Dan kondisi ini mesti dijalani seumur hidup,” ungkapnya.
Melihat kenyataan ini, Yosua Manalu, Divisi Litigasi & Non Litigasi FAKTA Indonesia menegaskan, Indonesia kini menghadapi krisis kesehatan masyarakat yang memprihatinkan, akibat lonjakan drastis Penyakit Tidak Menular (PTM), yang mengancam bukan hanya kualitas hidup individu, tapi juga produktivitas bangsa dan stabilitas ekonomi negara.
“Salah satu kontributor utama krisis ini, konsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang sudah mengkhawatirkan,” dia mengingatkan.
Beban PTM yang kian membengkak ini, lanjut Yosua, bersumber dari penyakit obesitas, diabetes, dan gagal ginjal. Untuk diabetes, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar ke-5 dunia, mencapai 20,4 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2024). Angka ini terus meroket, mencerminkan pola konsumsi tidak sehat di kalangan masyarakat.
Namun berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), angka diabetes pada anak usia 0-18 tahun malah meningkat 70 kali lipat, atau sebesar 7000%, selama jangka waktu 10 tahun (Januari 2023).
Peningkatan prevalensi obesitas Indonesia selama 5 tahun dari 2013-2018 bisa dilihat, karena pada 2013 berjumlah 14,8%, namun pada 2018, naik menjadi 21,8%!
Sayangnya, komplikasi lanjutan diabetes dan obesitas tak terkontrol adalah, gagal ginjal kronis, yang sering berujung pada keharusan menjalani cuci darah seumur hidup.
Yosua Manalu, Divisi Litigasi & Non Litigasi FAKTA Indonesia. [Foto: Rusma/RM.id]
Di sisi pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit ginjal kronis untuk hemodialisis (cuci darah), sudah tembus Rp 2,4 triliun pada 2023. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu beban pembiayaan terbesar dalam sistem jaminan kesehatan nasional!
Dampak kolektif PTM ini terwujud dalam lonjakan beban pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar 43%, atau setara Rp 6 hingga Rp 10 triliun, hanya dalam waktu 2019-2023. “Angka ini alarm keras, kita tidak bisa lagi menunda intervensi kebijakan dengan menrapkan cukai MBDK!” tegas Yosua.
Komitmen APBN (2022-2025)
Sebenarnya, lebih jauh Yosua mamaparkan, sejak 2022 sudah ada dukungan politik dari DPR, dengan penetapan target penerimaan cukai MBDK dalam APBN, yang berlaku pada 2023. Target anggaran pada 2022 sebesar Rp 1,5 triliun, pada 2023 Rp 3,08 triliun, pada 2024 Rp 4,4 triliun hingga pada 2025, target penerimaan mencapai Rp 3,8 triliun.
Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai (BKC) MBDK telah resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun PP), melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2025. Langkah maju signifikan ini seharusnya menjadi momentum pengesahan. Sayangnya, pada semester II 2025, ditunda kembali.
Baca juga : Mega Perintahkan Kader Banteng Dukung Pemerintah, Gerindra Senang
Artinya, kata Yosua, secara teknis, persiapan sudah sangat matang. Draft RPP dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) telah selesai disusun. Sistem IT Bea Cukai juga sedang dalam tahap penyesuaian mengakomodasi kebijakan ini.
Namun di tengah kesiapan ini, FAKTA Indonesia menurutnya sangat menyesalkan penundaan ketiga kalinya implementasi cukai MBDK hingga 2026. “Penundaan berulang ini kemunduran serius dan menimbulkan keraguan besar atas komitmen Pemerintah, dalam menghadapi krisis kesehatan yang mendesak,” cetusnya.
Keberhasilan Global Cukai Minuman Berpemanis
Rayi Fahmi, dari Divisi Informasi, Dokumentasi, dan Komunikasi (Indokom) FAKTA Indonesia menambahkan, cukai MBDK bukanlah eksperimen baru. Melainkan telah menjadi strategi sukses di banyak negara, yang berhasil menurunkan konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Rayi Fahmi, dari Divisi Informasi, Dokumentasi, dan Komunikasi (Indokom) FAKTA Indonesia. [Foto: Rusma/RM.id]
Hingga Oktober 2023, dia mencontohkan, 132 yurisdiksi di seluruh dunia telah mengenakan pungutan terhadap MBDK. Dari jumlah tersebut, 115 negara di antaranya menggunakan instrumen cukai, dengan 71 di antaranya memiliki desain cukai yang mendorong reformulasi produk (misalnya, tarif progresif berdasarkan kadar gula).
Asia Tenggara
Tujuh negara di Asia Tenggara, yaitu Thailand, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste, telah menerapkan cukai MBDK.
Dampak Positif: Studi Kasus
Bahwa negara-negara seperti Meksiko, Inggris, Chile, dan Afrika Selatan menunjukkan hasil yang menjanjikan. Meksiko (yang menerapkan cukai pada 2014) berhasil menurunkan konsumsi minuman bergula hingga 7,6% di tahun pertama.
Di Inggris, cukai MBDK yang diterapkan pada 2018, mendorong lebih dari 50% produsen minuman untuk reformulasi produk mereka dengan mengurangi kadar gula secara signifikan.
Hasil serupa juga terlihat di Chile dan Afrika Selatan, di mana pembelian MBDK menurun dan kesadaran akan dampak kesehatan meningkat. “Pengalaman global ini memberikan bukti kuat, cukai MBDK adalah instrumen kebijakan yang efektif, teruji, dan relevan untuk diterapkan segera di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya