Dark/Light Mode

Zulkifli Diperiksa Kasus Suap Riau, Datang Tegang Pulang Senang

Sabtu, 15 Februari 2020 05:30 WIB
Zulkifli usai diperiksa KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Zulkifli usai diperiksa KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah mangkir dua kali, Ketum PAN Zulkifli Hasan akhirnya penuhi panggilan KPK, kemarin. Dia jadi saksi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 yang menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun.

Zulkifli tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.06 WIB. Dia dikawal dua anggota kepolisian dan dua orang stafnya. Raut wajah Zulkifili yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru tua, celana hitam, serta sepatu kets, tampak tegang. “Pak, pak, sedikit pak,” seru para wartawan berupaya meminta keterangan dari Zulkifli. Namun, Wakil Ketua MPR itu hanya tersenyum dan melambaikan tangan sambil terur berjalan menuju lobi Gedung KPK.

Ini adalah panggilan ke tiga bagi Zulkifli. Dua panggilan sebelumnya, Kamis (16/1) dan (6/2), tak dipenuhinya. Panggilan pertama, tak sampai ke alamatnya. Sementara yang kedua, tak dipenuhi lantaran dia tengah sibuk mempersiapkan Kongres PAN yang dihelat pekan lalu.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korporasi PT Palma Satu. Perusahaan ini menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar untuk perubahan status hutan di lokasi perkebunan miliknya dan tiga perusahaan sawit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2014. Saat peristiwa suap itu terjadi, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Baca juga : Formula E Diizinkan Di Monas, Anies Tulis Surat Begini ke Mensesneg

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik akan mendalami proses revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 kepada Zulkifli. “Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau,” ujar Ali.

Zulkifli keluar setelah lima jam diperiksa. Raut wajahnya yang tegang, kini berubah senang. Senyum terus dikembangkannya. Pertanyaan wartawan diladeninya, meski sambil berjalan ke mobil dinas yang sudah menunggunya.

“Jadi ini saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan ke Kementerian Kehutanan,” jelas Zulkifli.

Zulkifli mengklaim, saat itu ia menolak seluruh permohonan perubahan fungsi lahan yang sampai ke meja kerjanya. “Sampai ke kami semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun izin yang diberikan, alias semua permohonan itu ditolak,” klaimnya.

Baca juga : Yuk Kenali Aritmia, Gangguan Kelainan Irama Jantung

Saat ditanya apakah pernah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Zulkifli tidak menjawabnya secara jelas. “Ditolak ya. Permintaannya ditolak,” elaknya sembari menaiki mobil. 

Kasus ini memang bermula ketika pada 9 Agustus 2014 Zulkifli menyerahkan SK Menhut tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau yang saat itu dijabat Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menhut membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri kemudian menyurati Annas Maamun untuk meminta perubahan status hutan di lokasi perkebunan milik PT Palma Satu dan tiga perusahaan sawit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Untuk memuluskan permintaan itu, KPK menduga Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi menjanjikan komitmen imbalan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas. 

Baca juga : Bos Eco Racing Ngadu Ke Polda Jabar

Suap sebanyak Rp 3 miliar kemudian diberikan Surya melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. 

Pada November 2019, Kementerian Hukum dan HAM memberikan grasi kepada Annas. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.