Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Kasus Impor Gula: BPKP Jadikan Harga GKM Dasar Hitung Tarif GKP
Senin, 29 September 2025 15:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah.
Chusnul mengungkapkan, kerugian didasarkan pada selisih bea masuk antara gula kristal mentah (GKM) yang diimpor dan seharusnya menjadi gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi.
Chusnul menegaskan, gula yang masuk memang berstatus GKM, dengan tarif bea masuk 5 persen (sekitar Rp 550 per kilogram).
Padahal, secara substansi seharusnya menggunakan tarif 10 persen (Rp 790 per kilogram) untuk GKP, sehingga negara kehilangan selisih penerimaan tersebut.
Perhitungan BPKP menyebut nilai kerugian negara hingga sekitar Rp 578 miliar dalam perkara ini. Tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Hotman Paris Hutapea menyoroti metode perhitungan tersebut.
Hotman menyatakan, laporan audit BPKP itu aneh lantaran menggunakan dasar harga GKM, tetapi menerapkan tarif 10 persen GKP.
Baca juga : Kejagung Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
“Yang masuk ini GKM, sementara harga GKP Anda rekayasa, rekayasa ini,” ujar Hotman Paris mencecar Chusnul.
Ia mempertanyakan, dari mana asal cost, insurance, and freight (CIF) gula putih yang dihitung, sementara impor yang masuk adalah gula mentah. Dia pun berpendapat, perhitungan dengan cara tersebut tidak masuk akal.
Bila barang belum ada, dasar harga GKP hanya rekaan harga GKM. Menanggapi hal itu, Chusnul menjelaskan, BPKP menggunakan pendekatan professional judgement.
“Iya, jadi tadi ketika melihat penyimpangan importasi GKM, maka kami menggunakan CIF GKM untuk menghitung CIF GKP. Kenapa? Karena barang yang masuk GKM. Harga CIF GKP itu lebih tinggi dari CIF GKM,” kata Chusnul.
Artinya, audit memang memakai nilai CIF gula mentah untuk mengestimasi CIF gula putih, dengan asumsi harga gula putih selalu lebih mahal. Hotman Paris tidak puas dan meminta jawaban pasti.
“Tiba-tiba Anda menghitung GKP tetapi dasar harganya GKM, saya nggak tanya alasan,” cecarnya lagi.
Baca juga : Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah Di Kalsel, Dukung Penyaluran SPHP
Ketua majelis sempat menginterupsi dengan menyatakan, pertanyaan tersebut sudah terjawab. Namun Hotman tetap memeriksa dokumen audit yang ditunjukkannya.
“Benar nggak yang tertulis di sini, bahwa yang dihitung sebagai kerugian negara adalah harga GKM plus 10 persen tarif?" tanya Hotman lagi.
Chusnul akhirnya mengiyakan dengan singkat. "Baik, memang pengalihan dari CIF GKM,” jawabnya.
JPU tidak terima dan mengajukan keberatan. Namun, Hotman tidak mau kalah dengan bersikukuh bahwa apa yang dikatakannya merupakan hak dari pihak terdakwa.
“Keberatan majelis, Anda tidak perlu menyimpulkan” kata jaksa. “Saya tetap berhak protes,” kata Hotman.
“Keberatan majelis, kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” timpal Jaksa lagi.
Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus LPEI, Terdakwa Diingatkan Jangan Hubungi Hakim
Suasana sidang menjadi riuh, hingga hakim mengetok palu sebanyak tiga kali untuk menenangkan para pihak dan melanjutkan persidangan.
“Cukup, ini persidangan untuk sama-sama kita hormati, penuntut umum juga ya, setelah kami beri kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim.
Kasus korupsi gula ini melibatkan petinggi sembilan perusahaan swasta. Mereka yakni Tony Wijaya Ng (Dirut PT AP), Then Surianto (PT MT) dan Hansen Setiawan (PT SUJ).
Dalam dakwaan disebut Tony Wijaya diduga memperkaya diri hingga Rp 150,8 miliar, Then Surianto Rp 39,2 miliar, dan Hansen Setiawan Rp 41,3 miliar.
Perkara ini awalnya menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong yang divonis 4,5 tahun, tetapi kemudian menerima abolisi Presiden dan bebas pada Agustus 2025.
Proses persidangan kini terus berlanjut untuk mendalami metode perhitungan kerugian negara dan keterlibatan para pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya