Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan KPK Tak Lapor Ke Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

Jumat, 21 Februari 2020 19:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tak melaporkan penghentian penyelidikan 36 perkara ke Dewan Pengawas (Dewas).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penghentian penyelidikan merupakan kewenangan pimpinan.

"Nggak lah. Ini keputusan pimpinan," tegas Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/02).

Alex mengklaim, penghentian 36 penyelidikan ini berdasarkan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghentian ini pun, klaim Alex, melalui gelar perkara yang dilakukan Kedeputian Penindakan yang melibatkan tim penyelidik.

Baca juga : Alex Marwata Sebut Penghentian Penyelidikan 36 Perkara Sudah Sesuai Mekanisme

"Saya kira di Deputi Penindakan sudah gelar perkara. Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose. Lalu ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan. Kemudian diusulkan ke pimpinan, pimpinan membaca. Ada laporannya? ada. Kendalanya dimana, permasalahan dimana, kenapa penyelidikannya itu harus dihetikan. Ada disitu semua, di laporan tersebut," katanya.

Alex mengklaim 36 penyelidikan yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup dan sebagian besar dugaan tindak pidana suap.

Dalam penyelidik tertutup itu, KPK mendapat informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Namun, setelah diselidiki dan diterjunkan tim ke lapangan, KPK tidak mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

"Kita tidak mendapat bukti apapun, buat apa kita teruskan. Enggak ada persoalan," selorohnya.

Sementara untuk penyelidikan terbuka atas kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat, seperti Century dan lainnya,

Baca juga : Pimpinan KPK Klaim Telah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

Alex mengklaim tidak dihentikan. Tetapi dia menyebut, tak tertutup kemungkinan, penyelidikan terbuka atas kasus-kasus tersebut pun dihentikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan? Bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naik kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," tuturnya.

Alex enggan membeberkan secara rinci kasus-kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Alex hanya menyebut sebagian besar penyelidikan yang dihentikan merupakan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan jual beli jabatan.

Alex beralasan, tidak dibeberkannya secara rinci penyelidikan yang dihentikan lantaran untuk melindungi pihak terlapor.

Baca juga : RB Leipzig 1-0 Spurs, Gol Penalti Jadi Pembeda

Meski dihentikan, katanya, kasus-kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kedeputian Pencegahan untuk membangun sistem pencegahan korupsi.

Selain itu, kata Alex, tidak tertutup kemungkinan KPK akan membuka kembali penyelidikan yang telah dihentikan jika ditemukan alat bukti atau fakta baru.

"Sebetulnya proses penyelidikan dihentikan itu bukan berarti kalau kita nanti dapat informasi lebih lanjut. Ini bisa kita buka lagi. Ini ibaratnya itu okelah sementara kita simpan dulu. Kita file proses penyelidikan, tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi. Penyidikan masih bisa dibuka, apalagi proses penyelidikan, masih sangat terbuka untuk dilakukan penyelidikan lagi atas ksus yang sama," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.