Dark/Light Mode

Alex Marwata Sebut Penghentian Penyelidikan 36 Perkara Sudah Sesuai Mekanisme

Jumat, 21 Februari 2020 18:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi dilakukan setelah melalui mekanisme yang berlaku.

Alex menjelaskan, penghentian 36 kasus itu sudah melalui proses gelar perkara sebelum disetujui oleh Pimpinan KPK.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Hasil gelar perkara, kata Alex, kemudian diserahkan Deputi Penindakan ke Pimpinan KPK. Penghentian penyelidikan itu merupakan usulan penyelidik.

"Diusulkan ke pimpinan, pimpinan membaca. Ada laporannya? Ada. Kendalanya dimana, permasalahan dimana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihentikan, ada di situ semua, di laporan tersebut," beber Alex.

Baca juga : Kemenpora Optimistis Pembangunan Venue PON Papua Sesuai Target

Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan disposisi atas laporan tersebut. Opsinya dua; meminta agar penyelidikan itu dilanjutkan dengan penyelidikan terbuka, atau menghentikan penyelidikan.

Opsi penghentian penyelidikan, kata Alex, diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK. Yang isinya, penyelidikan dapat dihentikan bila tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi, penyelidikan yang dihentikan bisa sajw dibuka kembali, jika didapat bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk baru.

"Ini ibaratnya itu, okelah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," tuturnya.

Sayangnya, Alex enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi di lapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Baca juga : Tetap Waspada Coronavirus, Sebagian Perusahaan di China Sudah Kembali Beroperasi

Dia meminta penghentian penyelidikan itu dibesar-besarkan. Sebab, pimpinan KPK periode sebelumnya, juga sering melakukannya.

"Di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya," tegasnya. Ia beralasan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

"Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan," tandas dia. Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik.

Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Muhaimin Iskandar

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.

Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.