Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lantik 228 Anggota TPD, DKPP Perkuat Etika Penyelenggara Pemilu
Jumat, 7 November 2025 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan “darah segar” untuk memperkuat etika penyelenggara Pemilu di Tanah Air. Diharapkan, penegakan etika dalam penyelenggaraan Pemilu akan semakin kuat.
Kini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 yang tersebar ke 38 provinsi.
“Masing-masing provinsi dikawal oleh enam anggota TPD,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito seusai pelantikan TPD DKPP di Ancol, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga : Ekonomi Indonesia Tahun Ini Kokoh, APBN Sukses Menjaga Daya Beli Masyarakat
Heddy menjelaskan, setiap provinsi akan dikawal oleh enam anggota TPD. Komposisinya terdiri atas dua orang dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dua lagi dari unsur masyarakat.
“Tim pemeriksa daerah (TPD) itu sifatnya membantu,” ujarnya.
Tugas para anggota TPD, lanjut Heddy, membantu persidangan DKPP ketika memeriksa perkara di daerah. Nantinya, kata dia, TPD akan memberikan rekomendasi putusan untuk dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. “Rekomendasi mereka (TPD) bisa berbeda dengan putusan (DKPP), bisa juga sejalan.
Baca juga : Himbara Jadi Pilar Keuangan Nasional
Rekomendasi mereka bisa lebih ringan, atau bahkan lebih berat dari putusan kami, tergantung penilaian kami,” tuturnya.
Heddy bersyukur, DKPP kini memiliki tenaga bantuan dari TPD yang tersebar di seluruh provinsi. Pasalnya, DKPP di tingkat nasional hanya beranggotakan lima orang, ditambah satu orang ex officio dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saat ini DKPP sedang mempertimbangkan pembangunan sekretariat di tingkat provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan terkait penyelenggara Pemilu di daerah,” ungkapnya.
Baca juga : Stasiun Tanah Abang Baru Megah Dan Mewah, Penumpang Makin Happy Naik Kereta
Pembangunan sekretariat TPD, kata Heddy, bukan untuk “gagah-gagahan”, melainkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kasus Pemilu. Dia merasa prihatin dengan saudara-saudara dari Papua yang harus datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan.
“Memang pengaduan bisa dikirim lewat email atau pos, tapi para pengadu ini sering merasa lebih nyaman jika datang langsung ke kantor DKPP, minimal menyerahkan dokumen sambil berfoto di depan kantor DKPP,” kelakarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya