Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa, KPK Garap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Selasa, 11 Februari 2020 11:50 WIB
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terkait kasus suap pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.

Maryoto digarap sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/2).

Sebelumnya, Maryoto diperiksa 16 Mei 2019 untuk tersangka Supriyono. Diperiksa selama 4 jam, Maryoto bungkam. 

KPK menyatakan, dari Maryoto, penyidik mendalami koordinasi APBD Tulungagung 2015-2018. Sementara dari anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proyek Pokir untuk anggota DPRD Tulungagung dan mekanisme APBD Tulungagung 2015-2018. 

Baca juga : KPK Garap Istri Nurhadi

Supriyono ditetapkan tersangka terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019. 

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Dalam dakwaan, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo. 

Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar. 

Baca juga : KPK Telisik Peran Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin Rp 1 miliar dan Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar. 

Keterangan sejumlah saksi menguatkan adanya fee yang mengalir ke Wabup dan Ketua DPRD Tulungagung itu. Sejumlah saksi itu di antaranya Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kasubag Perencanaan BPKAD Yamani dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan. Ketiganya  adalah “pengepul” uang fee tersebut. 

Sukarji menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang dikumpulkannya disetorkan ke BPKAD melalui Yamani. Sementara Yamani dan Hendry Setiawan mengakui, sejumlah uang telah disetorkan ke pejabat Kabupaten Tulungagung yang disebut dalam dakwaan jaksa. Ada yang rutin disetorkan setiap tahun, ada pula yang bulanan sejak 2014 - 2018. KPK memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.