Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Kembali Panggil Eks Sekjen Kemendagri

Selasa, 28 Januari 2020 12:20 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto; Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto; Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari kembali memanggil mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Diah diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat lewat pesan singkat, Selasa (28/1).  Sebelumnya, Diah yang menjabat Sekjen Kemendagri 2007-2014 tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (22/1). Dia mangkir tanpa keterangan. 

Baca juga : KPK Garap Mantan Sekjen Kemendagri

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Senin (18/11). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu. "Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," ujar Ali Fikri. 

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.

Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar. 

Baca juga : Korek Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR Panggil Kejagung

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut. 

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang," ujar Gamawan.

Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) "Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," tandasnya. 

Baca juga : Usut Korupsi Asabri, KPK Bagi Peran Dengan Polri

Dalam perkara ini, selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.