Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polisi Bongkar Pemalsu Sertifikat Tanah Seluas 1,5 Hektare di Kosambi
Kamis, 27 Februari 2020 01:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aparat Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Djoko Sukamtono. Kini, Djoko sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
“Kami telah menangkap tersangka DS (Djoko Sukamtono) pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin, Rabu (26/2).
Baca juga : Kunker ke Yogyakarta, Presiden Bagikan 3.218 Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Djoko ditangkap atas laporan Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018. Djoko dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP. “DS dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.
Idris melaporkan Djoko karena telah memalsukan sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 meter persegi di Dadap, Kosambi, Tangerang dengan Nomor 05943 dan 05944.Padahal, Idris punya Girik C Nomor 727 Tahun 1982 dengan luas 15.200 meter persegi.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Demam Babi Afrika, Kementan Latih Petugas 17 Provinsi
Di dalam warkah SHM itu, Djoko membeli tanah dari Tanu Djaharianto dengan bukti kepemilikan berupa girik atas nama Amin. Ternyata, tidak terdaftar di register Kelurahan Dadap dan yang tercatat atas nama Mardi bin H Djafar.
Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini. “Tersangka sementara baru Djoko dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa surat girik dan SHM,” tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya