Dark/Light Mode

KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Ditandai Di TPS

Kamis, 31 Januari 2019 08:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menandai khusus para caleg eks koruptor, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) caleg tersebut.

“Ditandai di TPS Dapilnya. Ditempelinlah calon-calonnya di TPS berapa, dan di Dapil berapa. Nanti disebutkan dengan tanda kurung, mantan terpidana kasus korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Aexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/1) malam. “Itu kan bukan mempermalukan, tetapi kita menyampaikan fakta,” imbuhnya.

Baca juga : KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor

Alex menyambut baik langkah KPU mengumumkan 40 nama eks koruptor, yang mencalonkan diri ke publik pada Februari 2019. Pengumuman itu diyakini dapat membantu masyarakat, memperoleh penerangan untuk memilih wakil rakyat yang bersih, jujur, dan tidak pernah terlibat korupsi.

“Kami mendukung. Waktu Ketua KPU ke sini, kami sampaikan bahwa kami mendukung pengumuman tersebut. Kalau memungkinkan, dimuat di website KPK. Itu lebih bagus,” beber eks Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor itu.

Baca juga : KPU Dipuji & Diingatkan, Tenggelamkan Koruptor

Setali tiga uang, Jubir KPK Febri Diansyah mengapresiasi pengumuman nama-nama caleg eks koruptor. Agar, mereka tak terpilih lagi. “Agar masyarakat atau pemilih benar-benar tahu latar belakang calon yang akan mereka pilih. Jangan sampai, terpilih lagi orang-orang yang sudah melakukan korupsi sebelumnya,” tutur Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.