Dark/Light Mode

KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor

Kamis, 31 Januari 2019 06:11 WIB
Kantor KPU Pusat. (Foto : istimewa)
Kantor KPU Pusat. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 49 caleg eks koruptor di Pemilu 2019. Dari data tersebut,  Partai Golkar mencatat caleg eks koruptor terbanyak. Disusul Gerindra, Hanura, dan PAN yang sama dengan Demokrat.

Baca juga : KPU Dipuji & Diingatkan, Tenggelamkan Koruptor

Ada empat parpol yang bersih alias steril dari caleg eks koruptor. Yakni Nasdem, PPP, PSI, dan PKB.

Baca juga : PUPR Targetkan 699 Unit Huntara Rampung Februari

Para caleg eks koruptor itu ada di DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Berdasarkan data yang dihimpun KPU dari seluruh calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1) malam.

Baca juga : KPK Lelang Tanah Milik Mantan Bupati Garut

Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.