Dark/Light Mode
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 49 caleg eks koruptor di Pemilu 2019. Dari data tersebut, Partai Golkar mencatat caleg eks koruptor terbanyak. Disusul Gerindra, Hanura, dan PAN yang sama dengan Demokrat.
Baca juga : KPU Dipuji & Diingatkan, Tenggelamkan Koruptor
Ada empat parpol yang bersih alias steril dari caleg eks koruptor. Yakni Nasdem, PPP, PSI, dan PKB.
Baca juga : PUPR Targetkan 699 Unit Huntara Rampung Februari
Para caleg eks koruptor itu ada di DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Berdasarkan data yang dihimpun KPU dari seluruh calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1) malam.
Baca juga : KPK Lelang Tanah Milik Mantan Bupati Garut
Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.