Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digarap KPK, Adik Ipar Nurhadi dan Pengusaha Thong Lena Mangkir

Rabu, 4 Maret 2020 21:51 WIB
Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri,
Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri,

RM.id  Rakyat Merdeka - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Subhannur Rachman, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Subhannur, bersama adik ipar Nurhadi lainnya, Rahmat Santoso, dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

Seorang pengusaha bernama Thong Lena yang dipanggil hari ini juga tak hadir. 

Baca juga : KPK Garap Dua Adik Ipar Nurhadi

"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/03) malam. 

Diketahui, tiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. 

Baca juga : Di Rakernas LHK, Nurbaya Kasih Pencerahan Soal Omnibus Law

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. 

Kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca juga : Saat ini... Biarkan Saja Hasto Tersenyum Lebar

Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.