Dark/Light Mode

KPK Garap Dua Adik Ipar Nurhadi

Rabu, 4 Maret 2020 14:13 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil dua adik ipar eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Kedua orang yang berprofesi sebagai advokat itu digarap sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA. Rahmat dan Subhanur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfimasi, Rabu (4/3). 

Baca juga : KPK Tak Temukan Nurhadi Di Rumah Mertuanya

Sebelumnya, pada Selasa (25/2), penyidik KPK telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. KPK juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari Nurhadi. Namun, penyidik tak menemukannya. 

Selain Rahmat dan Subhannur, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra. Yakni karyawan swasta Thong Lena.

Baca juga : KPK Garap Dua Eks Pengurus Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo

Dalam kasus ini, selain Hiendra, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi dan keponakannya, Rezky Herbiyono (RHE). Ketiga tersangka ini telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), alias jadi buronan. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.