Dark/Light Mode

Tiru Harun, Nurhadi Ikutan Buron

KPK Tak Menakutkan Lagi

Sabtu, 15 Februari 2020 06:39 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat belum mampu menangkap Harun Masiku yang entah di mana sekarang ngumpetnya, KPK dapat masalah baru: harus memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga ikut-ikutan buron. Apakah ini membuktikan KPK tak menakutkan lagi sehingga para tersangka rame-rame berani buron?

Setelah lima kali mangkir dalam pemeriksasan, Nurhadi dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Nurhadi, ada dua tersangka lagi yang masuk DPO: menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Mereka jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, tiga tersangka kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu, dimasukkan dalam daftar DPO karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut Alex, Nurhadi seharusnya dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir: 3 Januari dan 27 Januari. “Ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan. Tapi,sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kita keluarkan DPO,” kata Alex di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Eks hakim ad hoc Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut, tim KPK sudah mendatangi rumah Nurhadi. Tapi dia tak ada di tempat. “Kita datangi ke rumahnya kosong sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO,” ungkapnya.

KPK sudah meminta bantuan Polri untuk menangkap Nurhadi. “Kami sudah bersurat ke Polri, Bareskrim, untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa,” tuturnya. Alex menampik tindakan penyidik memasukkan nama Nurhadi dalam DPO berlebihan. “Nggaklah,” tandasnya.

Baca juga : Nurhadi Kapan Bisa Ditangkap?

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nurhadi sudah lima kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Tiga kali saat diperiksa sebagai saksi dan dua kali saat akan diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan terakhir pada 3 Januari dan 27 Januari lalu. Rezky juga begitu. Rezky mangkir pada pemeriksaan 9 dan 27 Januari kemarin. “Karena sudah dua kali mangkir, kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini,” kata Ali, di kantornya, kemarin.

Apakah KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi cs? Ali tidak menjawab lugas. “Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencarinya ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat,” kata Ali. 

Dia hanya minta masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK. “Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK,” ujarnya.

KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan menghalang-halangi proses hukum.

“Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga : Kaburnya Harun Masiku, KPK Salahkan Imigrasi

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menilai, KPK terlalu berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. “Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka,” kata Maqdir di Jakarta, kemarin.

Menurut Maqdir, sebaiknya lembaga antirasuah menunda dulu pemanggilan lantaran pihaknya masih mengajukan permohonan praperadilan. Bahkan, permohonan penundaan pemanggilan pun telah disampaikannya kepada KPK. 

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, tak kaget dengan kasus ini. Dari awal, dia sudah mengingatkan, KPK agar segera memanggil paksa Nurhadi sebelum menghilang. Sekarang sudah kejadian.

Dia menilai, KPK saat ini sudah tidak seangker seperti dulu, sehingga tidak ditakuti para tersangka korupsi. “KPK seharusnya mendatangi kediaman Nurhadi untuk dilakukan pemanggilan paksa. Sebab KPK telah memiliki preseden seperti pada kasusnya Setya Novanto hal inilah yang dilakukan oleh KPK,” kata Wana, kemarin. Apalagi jika alasan mangkir tidak masuk akal. 

“KPK perlu bertindak segera karena dia telah mangkir sebanyak 5 kali,” ucapnya. KPK harus segera mungkin mengamankan Nurhadi cs karena khawatir kabur ke luar negeri. Mengingat, surat pencegahan yang dilayangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hanya berlaku 6 bulan. 

Baca juga : Ngomong Aja KPK Tak Sanggup

Sekadar latar saja, KPK menetapkan tigaorang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhad, Rezky, dan Hiendra. Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 senilai Rp 46 miliar. Suap diterima Nurhadi dan menantunya dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Sementara, tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku juga keberadaan masih gelap. KPK juga memasukannya dalam daftar DPO. [BCG/OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.