Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digarap KPK, Riski Sadig Terlibat DAK Tulungagung?

Kamis, 6 Februari 2020 11:56 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2).

Baca juga : Cak Imin Klaim Tak Terlibat Kasus Suap Kementerian PUPR

Dugaan keterlibatan Riski Sadig dalam kasus ini menguat setelah tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap Supriyono. Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

Riski Sadig sebelumnya pernah diperiksa KPK untuk kasus lain. Yakni, kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan tersangka Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Baca juga : Firli: Kok Nggak Ada Yang Tepuk Tangan?

Politisi PAN lain yang juga pernah diperiksa kaitan kasus Kebumen adalah Mulfachri Harahap pada medio Februari 2020.

Mulfachri yang saat ini jadi calon Ketua Umum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN. Supriyono ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu.

KPK pun mulai melakukan penahanan terhadap Supriyono pada 7 November 2019 di Rutan KPK kavling K-4.

Baca juga : Kelar Digarap KPK, Sekretaris MA Langsung Ngibrit

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.