Dark/Light Mode

Hadapi KPK, Tim Hukum PDIP Gerak Cepat

Cicak Vs Banteng, Siapa Yang Menang?

Jumat, 17 Januari 2020 06:35 WIB
Ketua KPU  Arief Budiman memberikan keterangan pers usai menerima Tim Hukum DPP PDIP yang dipimpin I Wayan Sudirta, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers usai menerima Tim Hukum DPP PDIP yang dipimpin I Wayan Sudirta, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Hukum PDIP yang disiapkan menghadapi KPK terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, langsung bergerak cepat. Sehari setelah dibentuk, kemarin, tim ini langsung menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kalau pertarungan ini diibaratkan Cicak Vs Banteng, siapa yang akan menang ya?

Sebelum menyambangi Dewas KPK, tim hukum PDIP yang diwakili I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera itu, lebih dulu menyambangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Mereka datang pukul 11.20. Mereka disambut langsung oleh Ketua KPU ,Arief Budiman.

Pertemuan antara tim hukum PDIP dan para komisioner KPU berlangsung tertutup. Usai pertemuan, Teguh Samudera menyebut, kedatangan mereka untuk menjelaskan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Teguh mengklaim, surat permohonan pergantian calon terpilih, fatwa MA, dan surat permohonan PAW untuk Harun Masiku yang dilayangkan PDIP kepada KPU sesuai dengan ketentuan hukum. Dia juga memahami, putusan KPU sudah jelas dan menolak permohonan itu.

“Tadi kita hanya mendudukkan perkara yang sebenarnya. Jangan sampai dianggap kita parpol dianggap main yang nggak bener. Kita selalu taat asas, taat hukum,” tegas Teguh.

“Jangan sampai terus kami dianggap berbuat nggak benar. Tercela aja kita hindari,” imbuhnya.

Dari kantor Arief Budiman cs, tim hukum PDIP menyambangi markas Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Anti korupsi. Mereka tiba pukul 15.25. Sempat menunggu lantaran harus mengurus izin, akhirnya Wayan Sudirta cs menemui anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca juga : Tim Gerak Cepat Kementan Sudah Tangani ASF di Sumut

Usai pertemuan, Wayan bilang, pihaknya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP yakni agar Dewas KPK memeriksa tim KPK yang datang ke markas PDIP pada Kamis pekan lalu.

Saat itu, kata Wayan, tim KPK tidak dibekali dengan surat izin Dewas. “Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan,” ujar Wayan.

Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.

“Sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan,” tegasnya.

Dalam tahap penyelidikan, tim KPK tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan.

“Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?” ucap dia.

Dia juga mengadu ke Dewas KPK soal adanya dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Wayan mengaku mendapatkan sprinlidik, padahal itu bersifat rahasia.

Baca juga : Hary Tanoe: Tahun Depan MNC Bank Fokus Bangun Layanan Digital

“Kok bisa bocor? Gimana bisa bocor? Siapa yang membocorkannya dan kebocoran ini kan bukan yang pertama,” sebutnya.

Dia kemudian bicara soal adanya framing untuk menjatuhkan nama PDIP terkait OTT Wahyu Setiawan. Menurutnya, banyak pemberitaan yang menyudutkan PDIP. Dia yakin, ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

“Dua poin ini saja sudah mem buktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi,” pintanya.

Albertina Ho mengatakan, pelaporan tersebut akan segera diproses. “Semua pengaduan diproses,” ujarnya.

Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjawab soal sprinlidik yang dipersoalkan tim hukum KPK. Ali mempertanyakan keaslian sprinlidik tersebut. Sebab, KPK dipastikannya tidak memberikan sprinlidik kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara tersebut.

"Tentang keasliannya juga kami tidak masuk ke sana. Apakah itu asli atau palsu. Karena yang jelas bahwa kami dari KPK tidak pernah memberikan su rat perintah penyelidikan kepada pihak mana pun selain pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara,” tegasnya.

Baca juga : Aturan Majelis Taklim Harus Terdaftar Banyak Ditentang, Menag Cuek

Soal sprinlidik yang ditandatangani Agus Rahardjo cs, Ali meminta tim hukum PDIP membaca secara utuh Keputusan Presiden Nomor 112/P/2019.

Ali menjelaskan, dalam Kepres tertanggal 21 Oktober 2019 itu, disebutkan pimpinan KPK berhenti setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dan sumpah jabatan dilakukan pada 20 Desember 2019 sore.

“Bahwa betul Keppres itu tanggal 21 Oktober 2019, namun sangat jelas di diktum yang ketiga itu, di sana pada prinsipnya dinyatakan, berhentinya atau selesainya begitu ya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan

KPK yang baru, dalam hal ini adalah Pak Firli dan kawan-kawan. Yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2019 pada sekitar sore hari,” bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.