Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Biaya Perawatan Tinggi, Kejagung Ajukan Lelang Dua Kapal Pesiar Terdakwa
Senin, 29 Desember 2025 09:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan lelang terhadap dua aset kapal pesiar milik terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) korporasi, Ariyanto, meski perkara yang menjerat advokat itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu pertimbangan untuk melelang kedua aset tersebut adalah tingginya biaya pemeliharaan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso memastikan, pengajuan diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun demikian, pelelangan harus mendapat penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara. “Boleh dilelang, ada aturannya di KUHAP, tepatnya Pasal 45,” ujar Riono saat dihubungi, Sabtu (27/12/2025) malam.
Baca juga : Prabowo Pelototi Pembangunan Huntara & Huntap
Pasal 45 Ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa dalam hal benda sitaan terdiri atas barang yang mudah rusak, membahayakan, atau memerlukan biaya penyimpanan yang terlalu tinggi, benda tersebut dapat dijual melalui lelang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila perkara masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan, benda sitaan dapat dijual lelang oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
Sementara jika perkara telah berada di pengadilan, pelelangan dilakukan oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkara dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ariyanto, Sugiono, menyatakan akan menolak permohonan jaksa untuk melelang aset kliennya sebelum perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga : Banyak Jalur Sudah Terbuka, 19 Daerah Di Sumatera Tetapkan Transisi Darurat
Ia mengakui bahwa KUHAP memang memungkinkan pelelangan sebelum inkrah. Namun, hanya untuk barang yang bersifat cepat rusak dan berpotensi menurunkan nilai.
Menurut Sugiono, dua kapal pesiar tersebut tidak dalam kondisi mendesak untuk dilelang. Selain itu, selama ini biaya perawatan kapal juga ditanggung langsung oleh Ariyanto.
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut diperoleh kliennya pada tahun 2019, sehingga tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini menjerat Ariyanto atau berada di luar tempus delicti.
“Kami kemungkinan besar akan mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut,” ujar Sugiono usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Baca juga : Jelang Akhir Tahun, Harga Sembako Stabil
Ariyanto sendiri menanggapi rencana pelelangan tersebut dengan nada sinis. Meski demikian, ia mengaku hanya bisa menerima keputusan yang akan diambil. “Ya, tidak masuk akal. Tapi mau bagaimana lagi?” ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melakukan lelang eksekusi terhadap dua kapal pesiar jenis yacht milik Ariyanto.
Saat ini, kedua kapal tersebut berada dalam pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Adapun dua kapal pesiar yang dimohonkan untuk dilelang masing-masing bermerek Scorpio dan Azimut dengan tulisan “So Say”.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya