Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Takut Disalahgunakan, Jaksa Ogah Berikan LHP BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
Senin, 12 Januari 2026 23:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jaksa khawatir LHP itu disalahgunakan.
"Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPKP) ini kami khawatir akan di, mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026)
Selain itu, ia menyatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlalu sejak Januari 2026, terdakwa tidak punya hak untuk memiliki salinan barang bukti dan dokumen pendukung selain dakwaan.
“Tidak ada hak tersangka dan terdakwa untuk menerima alat bukti dari Penuntut Umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 142 KUHAP,” tegas Jaksa Roy Riady.
Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Laporan Audit BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
Jaksa Roy menjelaskan, dalam KUHAP baru, JPU dan kubu terdakwa punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembuktian. Sehingga masing-masing pihak bisa mengajukan barang buktinya secara terpisah. "Artinya, ini seimbang,” imbuhnya.
Selain itu, mengacu pada Pasal 216 ayat 1, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya memperlihatkan kepada terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada terdakwa apakah alat bukti itu mempunyai relevansi atau tidak.
Tapi, Jaksa Roy menyebut, jika majelis hakim berpendapat lain, JPU meminta agar ada penetapan resmi.
"Apabila yang mulia, berkenan untuk memerintahkan, kami meminta memohon meminta penetapannya biar kami melaksanakan,” tandas Roy.
Baca juga : Datang ke Sidang Chromebook, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Salami Nadiem
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tetap memerintahkan JPU menyerahkan dokumen yang dimaksud.
“Tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit ya untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas Hakim Purwanto.
Sedangkan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir bahwa pihaknya harus menerima buku LHP audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus ini pada sidang selanjutnya, Senin (19/1/2026) pekan depan.
"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang. Karena itu adalah putusan majelis hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," ancamnya.
Baca juga : Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook
"Mereka (JPU) juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya