Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Garuda
Emirsyah Ajukan PK, Kejagung Siap Hadapi
Senin, 19 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Selain itu, kuasa hukum juga menilai terdapat kekhilafan hakim dalam menilai peran Emirsyah terkait pengadaan pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600.
Menurutnya, seluruh prosedur pengadaan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan telah dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kekhilafan lainnya, kata Yudhi, terdapat pada penghitungan kerugian negara. Ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pasti dan keliru, sehingga berimplikasi pada kesalahan penetapan kerugian negara.
“Kerugian yang timbul merupa kan kerugian operasional bisnis BUMN, yang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Baca juga : Pertamina NRE Gandeng Perusahaan Energi China
Terkait novum kedua, Emirsyah mengaku mengetahui surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia juga telah disumpah sebagai saksi atas bukti baru yang diajukannya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya serta membatalkan Putusan MA Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Selain itu, tim kuasa hukum memohon agar majelis menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU melanggar asas nebis in idem, menyatakan Emirsyah tidak terbukti bersalah, serta membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun JPU Kejagung. Namun, majelis kasasi mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.
Baca juga : Warga DKI Diimbau Tetap Waspadai Cuaca Ekstrem
Dalam amar putusan, MA mengubah hukuman uang pengganti menjadi Rp 817,7 miliar dari sebelumnya sekitar Rp 1,4 triliun.
Perkara kasasi tersebut diputus pada Rabu (25/6/2025). Sidang kasasi dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,4 triliun subsider 2 tahun kurungan.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga : Energi MU Hantam City
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 690,8 juta dolar AS berdasarkan audit BPKP.
Selain perkara ini, Emirsyah Satar juga pernah terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang di tangani KPK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya