Dark/Light Mode

Diumumkan KPK, Bupati Pati Jadi Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026 06:50 WIB
Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng) Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng) Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dia menyatakan, ketiga tersangka lain yang merupakan kades, memang pernah menemuinya di Kantor Kabupaten pada awal Desember 2025. Namun, bukan untuk membahas pengumpulan uang. “Mereka minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ucapnya. 

Dia mengklaim, justru ingin menutup celah korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Dia mengaku sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada awal Desember 2025. 

“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain,” ucapnya. 

Selain itu, seleksi juga dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Sudewo juga mengaku menggandeng organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawasan seleksi. 

Baca juga : Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar

“Itu betul-betul saya niatkan. Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah atau di BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegas Sudewo. 

Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA 

Selain terjerat kasus dugaan pemerasan, Sudewo juga telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

“Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA. Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus, gitu,” ungkap Asep. 

“Apakah Sudewo jadi tersangka di dua perkara?” tanya wartawan. 

Baca juga : Perlu Kajian Komprehensif, E-Voting Pemilu Tak Bisa Diterapkan Terburu-buru

“Dua, iya, iya,” jawab Asep. Sudewo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Pertama, pada Rabu (27/8/2025), dan kedua, pada Senin (22/9/2025). 

KPK menyebut, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. 

“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. 

Baca juga : InJourney Dukung Laju Perekonomian Daerah

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah PS dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah BH, di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. 

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. 

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.